Selasa, 24 Januari 2012

Makalah Bursa saham berdasarkan syariat islam


Bursa saham BERDASARKAN SYARIAT ISLAM
MAKALAH
Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Kuliah
Fiqih mu’amalah

Dosen Pembimbing:
Drs. Sutopo, S. Pd. I


Di Susun Oleh:
1.       Imam Mahmud


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN KOSIM
( STAIRA )
LAMONGAN 2012 – 2013


KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
                Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang bursa saham yang di pentingkan dalam dunia bisnis jaman sekarang dan berbagai perbangkan yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
                Makalah ini memuat tentang “Bursa saham berdasarkan syariat islam” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

                                                                                                                                                               

Penulis
IMAM MAHMUD












DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL            :
KATA PENGANTATR        :
DAFTAR ISI                          :
BAB I     : PENDAHULUAN
1,1. Latar Belakang Masalah                            :
1,2. Tujuan Makalah                                           :
1,3. Metodi Penulisan                                       :
1,4. Pembatasan Masalah                                                :
BAB II    : PEMBAHASAN
2,1. Pengertian Fiqih Muamalah                   :
2,2. Pengertian Bursa  Saham                       :                        
2,3. Dampak Negatif Bursa Saham                               :
2,4. Dampak Positif Bursa Saham                  :
2,5. Hukum-Hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa Saham :
BABIII    : PENUTUP
3,1. Kesimpulan                                                   :
3,2. Salam Penutup                                            :
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
1,1. LATAR BELAKANG MASALAH
                Pada dasarnya, Bursa Efek Indonesia Indonesia merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di BEI seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian BEI atau pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
                Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
BEI dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena BEI memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
1,2. TUJUAN MAKALAH
                Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas mata kuliah fiqih muamalah yang menerangkan tentang penggunaan atau pengelolaan bursa saham secara syariat islam. Sebagaimana yang telah ddi contohkan latar belakang masalah di atas. Dan tujuan makalah ini untuk menambah pengetahuan kepada para mahasiswa tentang penertian bursa saham secara syariat islam. Sebagaiman yang telah teraralami di indonesia ini yang banyak pengelolaan bursa saham secara lebral daan melenceng dari ajaran islam. Maka dari itu saya akan memberi siraman rohani sedikit tentang bursa saham secara islam dan baik.
1,3. METODE PENULISAN
                Metode penulisan makalah ini saya menggunakan metode pemikiran berdasarkan dasar dasar agama dan dalil dali yang sudah di tetapkan 2000 tahun yang lalu. Dan mencari sumber sumber dari berbagai buku dan media online. Serta menyeleksi penelitian seseorang di berbagai websaid kemudian saya rangkum sedemikian rupa dan saya ambil hikmahnya dari semu itu. Yang mungkin bisa menjadi pengetauhuan bagi mahasiswa lainnya.
1,3. PEMBATASAN MASALAH
                Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
1.       Yaitu mengenai bursa saham berdasarkan hukum syariat
2.       Dan memasuki maslah macam macamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2,1. PENGERTIAN FIQIH MU’AMALAH
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya.
                Secara bahasa Fiqih (
فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعاملمعاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan.
Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum Private (hal qanun al madani). Huk Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.
Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر
”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
um private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual.
Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ).
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata :
(
عامل- يعاملمعاملة) sama dengan wazan : (فاعليفاعلمفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
2,2. PENGERTIAN BURSA SAHAM
                Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.
Mengapa Dinamakan Bursa,,,?? Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel di Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgia bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama. Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.
Namun, di sisi lain ia juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual-beli, memakan uang orang dengan bathil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya.
2,3. DAMPAK NEGATIF BURSA SAHAM
                Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:
Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah jual-beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah-terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual-beli adalah adanya serah-terima dalam barang yang disyaratkan ada serah-terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.
Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserah-terimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli as-Salm.
Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual-beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.
Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serah-terima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.
Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpangkal dari dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual-beli. Namun justru terpengaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Disinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syari'at. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.
Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh sehingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harganya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.
Oleh sebab itu pasar saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebabkan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu dibubarkan. Karena pasar bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat bencana alam dan gempat bumi.
2,4. DAMPAK POSITIF BURSA SAHAM
                Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instan maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.
Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.
Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.
Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni pergulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.


2,5. HUKUM-HUKUM SYARI’AT TENTANG BURSA SAHAM
                Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instan, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Dilihat dari objeknya terkadang berupa jual-beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual-beli kertas saham dan giro. Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syari'atnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga Pengkajian Fiqih yang mengikut Rabithah al-Alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:
Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual-beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual-beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka. Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syari'at, seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual-beli yang terdapat di dalamnya satu-persatu secara terpisah.
Kedua: Bahwa transaksi instan terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila (di)syaratkan harus ada serah-terima langsung pada saat transaksi menurut syari'at, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syari'at pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
Ketiga: Sesungguhnya transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari'at, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual-beli saham tersebut menjadi haram.
Keempat: Bahwa transaksi instan maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena semua itu adalah aktifitas jual-beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda; “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.
Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syari'at Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktifitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual-beli di negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan malapetaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syari'at Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-An'am [6] : 153)
Allah 'Azza wa Jalla adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.










BAB III
PENUTUP
3,1. KESIMPULAN
                Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual-beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua; transaksi instan dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).
Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa Saham
1.Transaksi instan terhadap objek saham bila saham itu merupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi objeknya bukan barang haram.
2.Transaksi instan maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk jenis riba.
3.Transaksi berjangka dengan berbagai jenisnya terhadap objek terbuka seperti yang dalam bursa tidak boleh, karena termasuk di dalamnya orang yang menjual apa yang tidak dimilikinya. Juga tidak bisa disejajarkan dengan jual-beli as-Salm, karena tidak ada pembayaran uang di muka.
Catatan Kaki:
  1.  Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232, an-Nasa'i 7/288, at-Tirmidzi berkata; “Hadits ini hasan.” Dan hadits ini adalah shahih.
  2.  Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 5/191, dan Abu Dawud no. 3493
3,2. SALAM PENUTUP
                Demikian maklah ini saya persembahkan untk para pembaca dan tertama kepada dosen saya yang selalu membimbing saya. Semoga bermanfaat bagi semua kalangan mahasiswa di indonesia. Salam mahasiswa semoga sukses selalu.

DAFTAR PUSTAKA           :

0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management