Sabtu, 28 Januari 2012

Jumat, 27 Januari 2012

Kamis, 26 Januari 2012

Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah
27 januari 2012 ( maz imaem )
           
                Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosial maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha

 Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan" . Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Tujuan Ekonomi Islam

  Ekonomi islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Cara pasang Musik Pada Blog

27 januari 2012 " maz imaem "

Berikut langkah-langkahnya:
  • Buka situs www.song2play.com
  • Masukan judul lagu yang anda inginkan pada search engine yang tersedia. Contoh : umbrella. Atau menuliskan nama penyanyi atau grup bandnya. Contoh Rihana
  • Jika judul lagu belum muncul, biasanya ada tulisan Click here to get more Result. klik aja tulisan tersebut
  • Setelah terlihat beberapa judul lagu, klik pada judul lagu yang sedang kamu cari, secara otomatis akan ditampilkan kontrol navigasi dan lagu yang dipilih tadi akan di perdengarkan
  • Di pojok kiri bagian bawah ada kotak yang sudah di beri tanda centang, yaitu AutoStart, Show song Title. AutoStart artinya ketika pengunjung mengunjungi blog kamu, maka lagu akan langsung play. Nah jika tidak mau langsung play alias memberi kesempatan kepada pengunjung untuk memilih sendiri apakah mau mendengarkan lagu atau tidak, kamu hilangkan tanda centang tadi dengan cara mengkliknya
  • Show Song Title artinya pada panel navigasi akan di munculkan judul lagu yang di muat. Jika tidak mau muncul ya hilangkan saja tanda centangnya
  • Copy seluruh kode HTML yang di sediakan pada text area, paste pada notepad. Silahkan close window situs tersebut
  • Langkah selanjutnya yaitu sobat tinggal masukan kode HTML yang diberikan tadi ke dalam blog kamu. Situs serupa yang bisa kamu kunjungi : www.songhere.com

Menyediakan Blog Gratis

Menyediakan Blog Gratis

Berikut Daftar Menydiakan BLOG gratisan :
1. Blogger
2. Blogsome

3. Multiply
4. Xanga

5. Blogdrive
6. Blog
7. Wordpress


TIPS MEMBUAT BLOG UNIK

1. Mengganti Template


Situs-situs Download Template gratis:Nah... berikut cara Download templates buat di pajang di blog kamu:

       Buka salah satu situs penyedia skin template di atas, cari template yang kamu suka lalu klik "Download" , klik "save" secara otomatis script xml akan tersimpan di computer kamu. stelah proses download selesai, carilah folder te
mpat menyimpan hasil download. Lakukan extraksi kalau file yang kamu download merupakan file kompresi .Zip.

  1. Login ke blogger, klik layout lalu klik tab "Edit Html" sebelumnya kamu harus membackup dulu tempalte kamu jika template baru kamu tidak berhasil diinstall, caranya masuk trus klik link bertuliskan "Download Full Template" terus simpan file yang diberikan.
  2. Cara upload file template yang udah kamu download tadi, kembali ke menu "Edit Html" klik "Browse" cari file template yang udah kamu download lalu "Upload" lalu muncul gambar: Klik "Confirm & Save"
  3. Kalau muncul gambar :
  4. berarti ada masalah dengan template kamu, saran saya coba ganti dengan template yang lain.
  5. Preview tempalte kamu, kalau sudah cocok klik "Save template".

Cara Menghilangkan Navbar Pada Blog

Cara Menghilangkan Navbar Pada Blog

27 januari 2012  "maz imaem"

         halo sobat,,, perlu kita ketahui,,, Navbar adalah salah satu fasilitas dari Blogger dimana dengan navbar tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari blog, atau melihat blog berikutnya,dll. Navbar ini akan selalu muncul di tempat paling atas dari blog.


 
        Setelah anda login, dan masuk ke halaman Dashboard, pilih Templates > Edit HTML,kemudian paste script berikut di sembarang tempat, kalau bisa sebelum body


 
Penempatan script bisa dilihat seperti gambar berikut



Nah kalu sudah selesai langsung saja kli save,,, laulu tengok dah blog sobat,,, met mencoba,,

Rabu, 25 Januari 2012

Cara Merubah Nama Blog

  Cara Merubah Nama Blog

26 januari 2012 ( maz iamem )

            Tips ini merupakan pertanyaan pribadiku sendiri. Setelah nanya-nanya ke master blogger akhir terkuak sudah rahasia ini. Rahasia apa sih .. yaitu mengganti alamat blog kita dengan nama yang baru. Emang alamat blog ini tidak bisa berdiri bebas berarti nama belakangnya alias domain ya tetap BLOGSPOT,cuman yang bisa diganti yaitu alamat host-nya. Saya kasih contoh : http://ngorok.blogspot. Ngorok adalah nama host-nya. Nah, nama host inilah yang dapat diganti. Sehingga alamat blog itu menjadi, misal http://tidur.blogspot.com.

Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Pada address borwser ketikkan blogger.com
2. Masukkan username dan password ketika daftar.
3. Pada halaman Panel Kontrol klik Pengaturan.
4. Klik link Publikasikan.




5. Pada Alamat Blog Spot tentukan nama alamat (dalam kotak) baru blog.
6. Dapat juga nama yang dipilih dicek dengan Tergantung Ketersediaan
7. Jangan lupa melakukan verifiksai data
7. Kemudian klik SIMPAN PENGATURAN.
8. Selesai.


selamat mencoba...!!!

Cara Memasukkan Gambar Ke Blog

Memasukkan Gambar Ke Blog 
26 januari 2012 ( maz imaem )

Cara memasukkan (Meng upload) gambar atau image ke halaman blog sbb :
  1. Cari tab fungsi "Tambah gambar" (Insert Image) yang letaknya di atas kotak posting.(lihat Gambar 1)
  2. Klik tab itu, dan anda akan dibawa ke halaman blogger "Unggah gambar".(lihat Gambar 2)
  3. Pilih gambar dari komputer anda atau dari web.
  4. Jika dari komputer anda, klik "Telusuri"(Choose File) .
  5. Cari file gambar yang anda simpan.
  6. Lalu klik open..>>>Anda akan kembali ke halaman bloger.
  7. Pilih posisi gambar hendak di kiri atau tengah atau kanan dengan mencentangnya.
  8. Selanjutnya klik "Unggah Gambar"

Gambar 1

Gambar 2
Sekarang gambar anda sudah terlihat di kotak postingan anda. Untuk mengatur tempat dimana ingin anda letakkan,silahkan klik kiri mouse dan tahan di gambar tersebut,lalu drag(geser) gambar itu ke tempat yang anda inginkan sesuai tulisan atau tema gambar itu.(Hanya naik turun saja ).

Untuk memasukkan gambar dari web caranya sbb :
  • Pada saat anda berkunjung kesuatu web/situs/blog , pada gambar yang anda lihat biasanya sudah ada alamat URL gambar itu.
  • Untuk mendapatkan URLl alamat gambar , klik kanan di gambar itu,
  • Lalu pilih "Salin lokasi Tautan " ( Save target As).
  • Nah masukkan hasil copy an alamat URL gambar tadi di kolom "URL" di halaman unggah gambar blogger.
  • Selesai.

Perlu dicatat...!! Untuk gambar dari situs ,sebaiknya anda minta izin dulu dari pemilik web tempat anda ingin ambil gambarnya.Sebab terkadang gambar itu sudah dilindungi hak cipta.Jadi agar aman dari jeratan hukum,sebaiknya izin ya ke pemilik gambar...!! sumber

Cara Memasukkan Fidio ke Blog




Cara Memasukkan Fidio ke Blog
           Menampilkan sebuah video ke dalam blog merupakan salah satu 
cara untuk memanjakan pengunjung. Video juga bisa berfungsi untuk menjaga agar pengunjung tetap betah di blog kita, tidak jenuh dengan tampilan teks setiap kali mengunjungi Blog kita.

    Namun, yang perlu diingat, tampilkan video yang menurut Anda dapat memberikan input-input bermanfaat bagi pengunjung blog Anda. Syukur-syukur video yang ditampilkan masih berhubungan dengan tema atau topik blog Anda.

Sumber video gratisan yang paling popular adalah Youtube.com. Ada banyak pilihan dan video-video terbaru terus masuk, sehingga Anda tidak akan kehabisan stok.

Begini caranya memasukkan video ke dalam blogger:
  1. Sign up di youtube.com. Setelah itu sign in dengan menggunakan username dan password yang telah dipilih.
  2. Pilih kategori video. Nonton dulu videonya, biar yakin video yang akan kita ambil tidak salah.
  3. Klik post video (linknya tepat di bawah display video). Lalu akan muncul form. Klik edit blog dan tambahkan blog Anda.
  4. Isi title atau judul video sesuai dengan keinginan kita. Dan tambahkan pula teks yang dapat berisikan komentar Anda tentang video yang dimaksud atau apapun tentang video tadi.
  5. Terakhir klik post to blog. Dalam beberapa saat video sudah tampil di blog Anda. Namun, jika setting post blog Anda dengan verification code, maka video akan masuk sebagai draft. Untuk menampilkannya Anda harus mengklik edit post dan publish.
nah,,, itu tadi sobat,, selamat mencoba ,,,,

Cara Memasang Jam di Blog

 Cara Memasang Jan Pada Blog

26 januari 2012
       askum shobat,,, waduh ketmu lagi,,,, mau masang jam pada blog kita,, supaya cantik penampilannya,, tenang ada situs kok setia membantu kita. bayangkan kalau kita bertamu ke rumah orang lain trus di rumah itu g' da jamnya waduh,,, kita bakal keluar dulu dong untuk lihat jam,, hehehe,, seharusnya kitakan harus membuat tamu kita betah mertamu ke rumah kita,,, zakan,,,,??? untuk memberi jam pada blog kita mari ikuti tutorial saya ini,,, khusus wat anda,,,,!!! kembali ke TKP,,,
 
Berikut cara memasang widget Jam di blogger
  1. Pertama kunjungi www.clocklink.com
  2. lalu klik pada menu Gallery  (disitu kita bisa memilih kategori-kategori yang ingin kita pilih)
  3. sebagai contoh kategori analog kita pilih,
  4. kemudian klik view html tag pada kotak di bawah jam yang kita pilih lalu akan timbul halaman baru di window baru. disitu nanti kita ada ketentuan-ketentuan yang memakai bahasa inggris,
  5. langsung aja kita pilih accept
  6. Selanjutnya kita diminta memilih warna (color), {time zone untuk Waktu Indonesia Bagian Barat sebaiknya memilih JOG : Jogyakarta Indonesia Time (GMT + 07.00)} serta jangan lupa tuliskan ukuran (size) jam agar sesuai dengan sidebar tempat meletakan jam itu nantinya. Dapat juga diatur kemudian.
  7. Copy seluruh kode HTML kemudian disimpan di komputer kita contoh pada notepad.
Langkah selanjutnya kita menuju blog kita
  1. Silahkan login ke blogger dengan ID anda
  2. Klik Tata Letak
  3. Klik tab Elemen Halaman
  4. Klik Tambah Gadget
  5. Klik tanda plus (+) untuk HTML/Javascript
  6. Copy paste kode yang kita taruh di notepad tadi ke dalam kolom konten yang tersedia
  7. selesai,, tapi jangan lupa simpan perubahan,,, oce,,,,
nah itu tdi ilmu ngeblog dari saya semoga bermanfaat,,,, semoga sukses,,,,

Cara Mempercantik Blog Dengan Text Berjalan Di Bar Menu

Cara Mempercantik Blog Dengan Text Berjalan Di Bar Menu

askum shobat,,,, Seperti biasanya, jika ada pertanyaan melalui email maka jawaban dari pertanyaan tersebut akan saya posting melalui blog ini. Nah jika sobat sama-sama tertarik ingin membuat text berjalan tersebut, silahkan baca artikel ini sampai tuntas. oce,,,,???? langsung saja ke TKP


             Karena template blogger terbagi menjadi dua yaitu template klasik dan template baru, maka untuk cara membuat text berjalan tersebutpun akan berbeda, oleh karenanya pembahasannya pun akan saya bagi menjadi dua bagian. Akan tetapi perlu saya sampaikan, contoh yang akan saya berikan kali ini hasilnya tidak persis seperti pada blog ini yaitu text berjalan dari arah kanan kekiri, akan tetapi saya akan memberi contoh text berjalan dari kiri ke arah kanan serta ada jeda waktu antara tulisan yang petama dengan yang kedua dan juga tulisan berikutnya.

Untuk template klasik silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Sign in di blogger dengan id sobat
2. Klik menu Template
3. klik menu Edit HTML

Copy seluruh kode HTMl lalu paste pada program notepad kemudian save. Ini di maksudkan untuk berjaga-jaga apabila terjadi kesalahan dalam proses editting template, sobat masih mempunyai data untuk mengembalikannya ke semula

Copy kode berikut ini lalu paste di atas kode </head>

<script language='javascript'>
message = "Tulis text pertama yang ingin muncul disini ^" +
"Tulis text kedua disini ^" +
"Tulis text ketiga disini ^" +
"Tulis text keempat disini ^"

scrollSpeed = 130
lineDelay = 0

// Do not change the text below //

txt = ""

function scrollText(pos) {
if (message.charAt(pos) != '^') {
txt = txt + message.charAt(pos)
status = txt
pauze = scrollSpeed
}
else {
pauze = lineDelay
txt = ""
if (pos == message.length-1) pos = -1
}
pos++
setTimeout("scrollText('"+pos+"')",pauze)
}
scrollText(0)
</script>

6. Klik tombol Save Template Changes
7. Selesai.

Cara ke dua ini untuk template baru silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Sign in di blogger

2. Klik menu Layout

3. Klik menu Edit HTML
4. Klik tulisan Download Full Template, lalu save data tersebut.
Ini untuk berjaga-jaga apabila terjadi kesalahan dalam mengedit kode template
5. Klik kotak kecil di samping tulisan Expand Widget Templates untuk
memberi tanda centang.
Sekali lagi jangan lupa klik kotak kecil di samping tulisan Expand Widget Templates
6. Tunggu beberapa saat sampai proses selesai

7. Simpan kode berikut di bawah kode </body> , kode ini letaknya berada paling bawah
sebelum kode </html>

<script language='javascript'>
message = "Tulis text pertama yang ingin muncul disini ^" +
"Tulis text kedua disini ^" +
"Tulis text ketiga disini ^" +
"Tulis text keempat disini ^"

scrollSpeed = 130
lineDelay = 0

// Do not change the text below //

txt = ""

function scrollText(pos) {
if (message.charAt(pos) != '^') {
txt = txt + message.charAt(pos)
status = txt
pauze = scrollSpeed
}
else {
pauze = lineDelay
txt = ""
if (pos == message.length-1) pos = -1
}
pos++
setTimeout("scrollText('"+pos+"')",pauze)
}
scrollText(0)
</script>


8. Klik tombol SAVE TEMPLATE

9. Selesai

          sedikit CATATAN, pada kode diatas ada tulisan tulis text   , nah tulisan tersebut harus sobat ganti dengan tulisan yang sobat inginkan. contoh : selamat datang di blog saya. atau apa saja yang menurut sobat layak untuk di tulis di situ. contoh yang saya berikan diatas memuat pesan atau text sebanyak empat tulisan, jika sobat ingin lebih banyak itu bisa dilakukan dengan menambah baris tulisan seperti kode sebelumnya.Untuk kode --> scrollSpeed = 130 . angka "130" merupakan kecepatan dari text berjalan, semakin kecil nilainya semakin cepat text berjalan, dan semakin besar nilainya maka text akan semakin lambat. Silahkan sesuaikan dengan keinginan sobat.
Seperti yang saya katakan di awal artikel bahwa kode yang saya berikan di atas hasil efeknya tidak sama dengan yang ada di blog ini, untuk melihat hasil nyatanya, silahkan sobat klik di sini. sumber


Nah,,, itu tadi shobat ilmu yang saya janjikan pada shobat,,, Selamat Mencoba.... Semoga Sukses,,,,

Cara Menambah Page Rank Pada Blog

Cara Menambah Page Rank Pada Blog

25 januari 2012 ( gueimaem@yahoo.com )
         askum shobat,,?? salam blog dari gue... sobat mau Blog kita dihargai mahal,,,,??? ada caranya shobat,,, kalao blog kita mau di hargai mahal apabila kita memiliki PR( Page Rank ) yang tinggi. Biasanya skor tertinggi untuk PR ada Skala 10. Nah, bagai mana kita mengetahui PR kita? anda dapat mengetahui PR anda denga mengunjungi ke sini. Namun jika anda ingin memasang dan menambahkan wedged agar terlihat cantuk selalu terpampang di blog anda,
contohnya seperti gambar di samping ini:
 

               Langkah yang harus anda lakukan adalah: 
1. Buka halaman mypagerank, silahkan klik di sini
2. Pada tampilan berikut, masukkan alamat blog anda ,
kemudian klik Check PR


3. Klik model tombol google page rank yang anda suka, maka di bagian bawahnya akan muncul script, Copy script tersebut, kemudian masukkan ke gadget html/javascript di blog anda.



nah,, demikian itu tadi tutorial dari kami,,, Tips dan Trik untuk memasang PR di blog anda,, semoga bermanfaat apa yang saya berikan tadi. SEMOGA SUKSES,,,,,,

Cara Membuat Hedline News

Cara Membuat Hedline News
          askum shobat,, mau membuat hedline news,, g' usah kuatir kok,, gampang caranya asal mau mencoba cara yang aku kasih ini,, ayo,, saatnya kita mempercantik blog kita secantik cantiknya,,, jangan mau kalah ma temen temen shobat,, oke kita langsung saja ke TKP kaya Ovj aj,, heheheh
  1. Masuk ke account Blogger Sobat,
  2. Dasbor klik Rancangan –> Elemen Laman
  3. Klik “Add a Gadget” dan pilih “HTML/JavaScript“,
  4. Tidak usah diberi judul, kemudian copy-paste kode di bawah ini:
<script type=”text/javascript”>
var hn_url_blog = “http://netscooling.blogspot.com“;
var hn_jumlah_post = 50;
var hn_warna_latar = “#006600“;
var hn_warna_garis = “#0000ff“;
var hn_posisi = “bottom“;
var hn_tampilkan_judul = true;
var hn_backlink = true;
</script> <script src=”https://sites.google.com/site/efekefek/file-js/Headline-kang.js”> </script>
notes:
  • Warna Merah di atas ganti dengan alamat blog Sobat
  • Warna Kuning adalah jumlah judul artikel /postingan yang akan tampil di Headline dan bisa diganti sesuai keinginan
  • Warna Hijau adalah warna latar
  • Wana Biru adalah untuk warna garis /border
  • Warna Ungu adalah untuk posisi widget, bottom = bawah, top=atas silahkan ganti sesuai keinginan sobat
 Nah kalau udah selese jangan lupa seve templet anda,,,!!! maaf lambe jowo,, heheheheh
Selamat mencoba,,,,!!!

Selasa, 24 Januari 2012

Makalah Bursa saham berdasarkan syariat islam


Bursa saham BERDASARKAN SYARIAT ISLAM
MAKALAH
Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Kuliah
Fiqih mu’amalah

Dosen Pembimbing:
Drs. Sutopo, S. Pd. I


Di Susun Oleh:
1.       Imam Mahmud


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN KOSIM
( STAIRA )
LAMONGAN 2012 – 2013


KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
                Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang bursa saham yang di pentingkan dalam dunia bisnis jaman sekarang dan berbagai perbangkan yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
                Makalah ini memuat tentang “Bursa saham berdasarkan syariat islam” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

                                                                                                                                                               

Penulis
IMAM MAHMUD












DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL            :
KATA PENGANTATR        :
DAFTAR ISI                          :
BAB I     : PENDAHULUAN
1,1. Latar Belakang Masalah                            :
1,2. Tujuan Makalah                                           :
1,3. Metodi Penulisan                                       :
1,4. Pembatasan Masalah                                                :
BAB II    : PEMBAHASAN
2,1. Pengertian Fiqih Muamalah                   :
2,2. Pengertian Bursa  Saham                       :                        
2,3. Dampak Negatif Bursa Saham                               :
2,4. Dampak Positif Bursa Saham                  :
2,5. Hukum-Hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa Saham :
BABIII    : PENUTUP
3,1. Kesimpulan                                                   :
3,2. Salam Penutup                                            :
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
1,1. LATAR BELAKANG MASALAH
                Pada dasarnya, Bursa Efek Indonesia Indonesia merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di BEI seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian BEI atau pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
                Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
BEI dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena BEI memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
1,2. TUJUAN MAKALAH
                Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas mata kuliah fiqih muamalah yang menerangkan tentang penggunaan atau pengelolaan bursa saham secara syariat islam. Sebagaimana yang telah ddi contohkan latar belakang masalah di atas. Dan tujuan makalah ini untuk menambah pengetahuan kepada para mahasiswa tentang penertian bursa saham secara syariat islam. Sebagaiman yang telah teraralami di indonesia ini yang banyak pengelolaan bursa saham secara lebral daan melenceng dari ajaran islam. Maka dari itu saya akan memberi siraman rohani sedikit tentang bursa saham secara islam dan baik.
1,3. METODE PENULISAN
                Metode penulisan makalah ini saya menggunakan metode pemikiran berdasarkan dasar dasar agama dan dalil dali yang sudah di tetapkan 2000 tahun yang lalu. Dan mencari sumber sumber dari berbagai buku dan media online. Serta menyeleksi penelitian seseorang di berbagai websaid kemudian saya rangkum sedemikian rupa dan saya ambil hikmahnya dari semu itu. Yang mungkin bisa menjadi pengetauhuan bagi mahasiswa lainnya.
1,3. PEMBATASAN MASALAH
                Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
1.       Yaitu mengenai bursa saham berdasarkan hukum syariat
2.       Dan memasuki maslah macam macamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2,1. PENGERTIAN FIQIH MU’AMALAH
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya.
                Secara bahasa Fiqih (
فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعاملمعاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan.
Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum Private (hal qanun al madani). Huk Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.
Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر
”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
um private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual.
Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ).
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata :
(
عامل- يعاملمعاملة) sama dengan wazan : (فاعليفاعلمفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
2,2. PENGERTIAN BURSA SAHAM
                Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.
Mengapa Dinamakan Bursa,,,?? Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel di Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgia bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama. Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.
Namun, di sisi lain ia juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual-beli, memakan uang orang dengan bathil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya.
2,3. DAMPAK NEGATIF BURSA SAHAM
                Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:
Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah jual-beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah-terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual-beli adalah adanya serah-terima dalam barang yang disyaratkan ada serah-terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.
Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserah-terimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli as-Salm.
Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual-beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.
Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serah-terima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.
Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpangkal dari dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual-beli. Namun justru terpengaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Disinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syari'at. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.
Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh sehingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harganya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.
Oleh sebab itu pasar saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebabkan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu dibubarkan. Karena pasar bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat bencana alam dan gempat bumi.
2,4. DAMPAK POSITIF BURSA SAHAM
                Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instan maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.
Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.
Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.
Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni pergulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.


2,5. HUKUM-HUKUM SYARI’AT TENTANG BURSA SAHAM
                Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instan, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Dilihat dari objeknya terkadang berupa jual-beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual-beli kertas saham dan giro. Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syari'atnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga Pengkajian Fiqih yang mengikut Rabithah al-Alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:
Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual-beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual-beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka. Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syari'at, seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual-beli yang terdapat di dalamnya satu-persatu secara terpisah.
Kedua: Bahwa transaksi instan terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila (di)syaratkan harus ada serah-terima langsung pada saat transaksi menurut syari'at, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syari'at pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
Ketiga: Sesungguhnya transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari'at, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual-beli saham tersebut menjadi haram.
Keempat: Bahwa transaksi instan maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena semua itu adalah aktifitas jual-beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda; “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.
Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syari'at Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktifitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual-beli di negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan malapetaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syari'at Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-An'am [6] : 153)
Allah 'Azza wa Jalla adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.










BAB III
PENUTUP
3,1. KESIMPULAN
                Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual-beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua; transaksi instan dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).
Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa Saham
1.Transaksi instan terhadap objek saham bila saham itu merupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi objeknya bukan barang haram.
2.Transaksi instan maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk jenis riba.
3.Transaksi berjangka dengan berbagai jenisnya terhadap objek terbuka seperti yang dalam bursa tidak boleh, karena termasuk di dalamnya orang yang menjual apa yang tidak dimilikinya. Juga tidak bisa disejajarkan dengan jual-beli as-Salm, karena tidak ada pembayaran uang di muka.
Catatan Kaki:
  1.  Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232, an-Nasa'i 7/288, at-Tirmidzi berkata; “Hadits ini hasan.” Dan hadits ini adalah shahih.
  2.  Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 5/191, dan Abu Dawud no. 3493
3,2. SALAM PENUTUP
                Demikian maklah ini saya persembahkan untk para pembaca dan tertama kepada dosen saya yang selalu membimbing saya. Semoga bermanfaat bagi semua kalangan mahasiswa di indonesia. Salam mahasiswa semoga sukses selalu.

DAFTAR PUSTAKA           :
Loading

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management