Sabtu, 31 Desember 2011

surat izin tempat usaha

Contoh Surat Ijin Tempat Usaha

Surat ijin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Untuk memperoleh surat ijin tempat usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
  • Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
  • Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  • Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
  • Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Surat ini berlaku selama lima tahun, jika masa berlaku surat ini sudah habis maka pemilik usaha wajib memperpanjang surat ini atau mendaftar ulang kembali.

Berikut ini adalah salah satu contoh surat ijin tempat usaha.

PEMERINTAH KOTA LAMONGAN
DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________

SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 201/xx/2010
Memberikan ijin usaha kepada:

Nama toko                               : Md Cria
Alamat                                     : Jl. sultan hasanudin, tracal No: 06
                                                  karanggeneng,
                                                  lamongan. jawa timur, indonesia.
Bidang Usaha                           : export impotr barang rumah tangga.
Nama penanggung jawab          : Imam mahmud
Luas ruang usaha                      : 150 meter persegi
Berlaku s/d tanggal                   : 2020

Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Lamongan tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.

Ditetapkan di:              Lamongan
       Tanggal :                1 Januari 2012
Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Lamongan
Drs. Samsul Bahri
                                                                                    




   demikian artikel ini kami persembahkan untuk anda yang mau belajar lebih tentang dunia usaha.
trimakasih atas kunjungannya,, semoga anda di beri kesuksesan dalam menjalankan semua bidang uusaha yang anda geluti.
PENULIS: IMMAM MAHMUD

gueimaem@yahoo.com(fb)
allwaystoimaem@gmail.com
imaemMdisgaul.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Loading

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management